User-agent: Mediapartners-Google Disallow: User-agent: * Disallow: /search Allow: / Sitemap: http://kasebon.blogspot.com/sitemap.xml Sejarah Pilkada - KASEBON
Monday 29 September 2014


Sejarah Pilkada

INDONESIA sebenarnya pernah memiliki landasan konstitusi untuk melakukan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Ini terjadi ketika kita memberlakukan UUD Sementara Tahun 1950 saat Indonesia berbentuk serikat (RIS), yakni lahirnya UU No 1 Tahun 1957.
Pasal 23 UU No 1/1957 menyebutkan, kepala daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Sebelum undang-undang tersebut ada, sementara kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Undang-undang untuk menjabarkan Pasal 23 itu dirancang atas pertimbangan bahwa kepala daerah adalah orang yang dikenal baik oleh rakyat di daerahnya. Oleh karena itu, kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat.
Tampak bahwa UU No 1/1957 memberikan nuansa demokrasi, dalam arti membuka akses rakyat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Tetapi, seiring dengan dinamika politik kala itu, dua tahun kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit kembali ke UUD 1945.
Oleh karena itu, UUD Sementara tak berlaku lagi dengan segala konsekuensinya. Maka, sistem pilkada langsung sebagaimana diamanatkan oleh UU No 1/1957 baru bersifat introduksi dalam pentas politik, mengingat secara empirik belum dilaksanakan.
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, mengatur mekanisme dan prosedur pengangkatan kepala daerah. Dengan demikian, tampak jelas perbedaannya. UU No 1/1957 berlandaskan UUD Sementara dalam sistem negara federal (RIS), sedangkan Penpres No 6/1959 dikeluarkan berdasarkan UUD 1945 dalam sistem negara kesatuan (NKRI).
Untuk lebih menguatkan sistem pemilihan kepala daerah agar tidak hanya berdasarkan Penpres, lahirlah kemudian UU No 18/1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. Dalam undang-undang ini kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden atau menteri dalam negeri melalui calon-calon yang diajukan oleh DPRD. Dengan demikian, kedudukan pejabat pusat atas kepala daerah semakin kuat. Dominasi pemerintah pusat untuk mengendalikan daerah semakin terlihat ketika kedudukan kepala daerah ditetapkan sebagai pegawai negara yang pengaturannya berdasarkan peraturan pemerintah.
Konsekuensi dari sistem seperti itu, seorang kepala daerah tidak dapat diberhentikan oleh suatu keputusan dari DPRD. Pemberhentian kepala daerah merupakan kewenangan penuh presiden (untuk gubernur) dan menteri dalam negeri (untuk bupati atau walikota). UU ini kemudian disempurnakan oleh Orde Baru dengan lahirnya UU No 5 Tahun 1974.
Berdasarkan UU No 5/1974 itu, kewenangan daerah dibatasi dan dikontrol oleh Presiden Soeharto. Kepala daerah diangkat oleh presiden dari calon yang memenuhi syarat dan diajukan oleh DPRD. Sebenarnya, pada masa itu kepala daerah bukanlah hasil pemilihan DPRD, mengingat jumlah dukungan suara dalam pencalonan atau urutan pencalonan tidak menghalangi presiden untuk mengangkat siapa saja di antara para calon yang diajukan oleh DPRD itu. Sistem ini dimungkinkan sesuai kebutuhan zaman waktu itu, agar pemerintah pusat mendapatkan gubernur atau bupati yang mampu bekerjasama dengan pemerintah pusat.
Zaman telah berubah. Reformasi adalah sebuah keniscayaan. UUD 1945 diamendemen. UU Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah pun lahir, untuk mengikuti perubahan UUD, hingga kemudian keluar UU Nomor 32 tahun 2004. Semua UU dan peraturan dibuat atas nama demokratisasi. Namun, mengingat demokratisasi ternyata lebih banyak keluar dari tujuannya yakni menyejahterakan rakyat, evaluasi pun dilakukan, perubahan dilakukan lagi. Sistem pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD. Akankah ini menuju perbaikan?

2 comments:

  1. sip (y)
    menurut saya bisa dicoba :D kemungkinan bisa membaik mereunanannnnn da abi mah teu ngartos politik,, pami kana kimia sami moal ngartos :D hahahah

    ReplyDelete